Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap satu dari dua tersangka pelaku pembegalan terhadap seorang pesepeda di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Pelaku ada dua orang YD dan IK, satu pelaku dengan inisial YG telah kita tangkap hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Kejadian pembegalan terhadap seorang pesepeda bernama Adam Surya Wijaya terjadi Selasa (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terekam oleh kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di Jalan Panglima Polim lalu viral di media sosial.

Saat kejadian korban sedang menaiki sepeda jenis onthel dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa.

"Saat kejadian, korban dipepet oleh dua tersangka yaitu YD dan IK di Jalan Panglima Polim. Pelaku memaksa meminta ponsel korban dan juga setelah diambil barangnya, korban dilukai," kata Budi.

Sehari setelah kejadian pembegalan tersebut, korban melapor ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Setelah laporan diterima, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara pada hari berikutnya Jumat (19/6) dan melihat CCTV, memeriksa saksi-saksi.

"Kita berhasil mendapat keterangan dan telah ditangkap satu orang pelaku atas nama YD," kata Budi.

Sedangkan tersangka lainnya yakni IK masih dalam pencarian tim Polres yang bergerak di lapangan, mencari keberadaan pelaku di kediamannya dan lainnya.

"Anggota masih di lapangan dan kita tetapkan sebagai DPO. Tapi Alhamdulillah satu orang tersangka sudah bisa kita tangkap," kata Budi.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa ponsel hasil curian (milik korban) serta pakaian yang digunakan oleh tersangka.

Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan pembegalan terhadap pesepeda. Pelaku belum memiliki catatan kriminal.

"Tapi yang pasti dari keterangan sementara memang tersangka berniat mencari korban di daerah Jakarta Selatan," kata Budi.

Pelaku sendiri hanyalah lulusan SMA yang belum memiliki pekerjaan. Sehari-hari nongkrong dan kerap beraktivitas malam hari untuk mencari korban yang akan dijambret.

"Mereka malam itu mutar-mutar sekitar Selatan untuk mencari korban dan menjambret, kebetulan pas kejadian itu tersangka melukai korbanya," kata Budi.

Atas perbuatannya tersangka YD dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara.



 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020