Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Bandarlampung menutup puluhan kafe yang menjadi tempat berkumpulnya warga dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Sabtu mengatakan penutupan tersebut dilakukan hanya sementara karena pemilik kafe atau tempat hiburan tidak memiliki izin.
"Pemilik usaha juga akan dimintai keterangan oleh petugas untuk didata, kemudian kafe yang dirazia itu kami pasang stiker penutupan," kata dia.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang menanggapi adanya informasi penyebaran virus corona di Bandarlampung via kafe dan lapo tuak di kawasan Kecamatan Panjang.
"Semalam kami menurunkan dua tim dan melakukan penyisiran dari Kecamatan Rajabasa hingga Kecamatan Panjang. Lebih dari 20 kafe atau lapo tuak serta tempat hiburan kami tutup sementara karena mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, patroli gabungan di pasar-pasar tradisional dan mal terus berjalan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun akan memberikan teguran yang keras kepada pemilik toko jika mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan proses jual belinya.
"Kami beri teguran selama tiga kali, jika itu masih tidak diindahkan dengan terpaksa kami akan menutup tokonya," katanya.
Rizki juga mengatakan bahwa pengawasan protokol kesehatan di dalam kota juga akan diketatkan kembali dengan membuat tim gabungan patroli guna menyisir jalan-jalan protokol.
"Kita juga akan buat sekitar enam sampai delapan posko tim yang akan berkeliling ke jalan-jalan poros kota. Jika ditemui ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kita akan kasih tindakan. Intinya pembinaan akan terus kita lakukan agar mereka patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Sabtu mengatakan penutupan tersebut dilakukan hanya sementara karena pemilik kafe atau tempat hiburan tidak memiliki izin.
"Pemilik usaha juga akan dimintai keterangan oleh petugas untuk didata, kemudian kafe yang dirazia itu kami pasang stiker penutupan," kata dia.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang menanggapi adanya informasi penyebaran virus corona di Bandarlampung via kafe dan lapo tuak di kawasan Kecamatan Panjang.
"Semalam kami menurunkan dua tim dan melakukan penyisiran dari Kecamatan Rajabasa hingga Kecamatan Panjang. Lebih dari 20 kafe atau lapo tuak serta tempat hiburan kami tutup sementara karena mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, patroli gabungan di pasar-pasar tradisional dan mal terus berjalan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun akan memberikan teguran yang keras kepada pemilik toko jika mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan proses jual belinya.
"Kami beri teguran selama tiga kali, jika itu masih tidak diindahkan dengan terpaksa kami akan menutup tokonya," katanya.
Rizki juga mengatakan bahwa pengawasan protokol kesehatan di dalam kota juga akan diketatkan kembali dengan membuat tim gabungan patroli guna menyisir jalan-jalan protokol.
"Kita juga akan buat sekitar enam sampai delapan posko tim yang akan berkeliling ke jalan-jalan poros kota. Jika ditemui ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kita akan kasih tindakan. Intinya pembinaan akan terus kita lakukan agar mereka patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020