Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan, kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap 26 bidang tanah milik sejumlah tersangka yang terlibat dalam korupsi dana kredit macet Bank NTT dengan kerugian negara Rp126 miliar.

"Kami telah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Kupang untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset para tersangka dalam kasus dana kredit macet di Bank NTT," kata Yulianto di Kupang, Jumat.

Yulianto mengatakan hal itu terkait penanganan kasus korupsi dana kredit macet Bank NTT dengan kerugian negara sebesar Rp126 miliar yang menyeret tujuh orang tersangka.

Ia menjelaskan, aset tanah yang disita Kejaksaan NTT terdiri dari 26 bidang tanah di sejumlah daerah dan khusus di Kabupaten Kupang terdapat 54 hektare sedangkan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur terdapat 12 bidang tanah.

Selain itu Kejaksaan NTT juga telah mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua aset tanah di Jakarta serta empat bidang tanah di Jawa Barat dan satu bidang tanah di Banten milik para tersangka.

"Aset tanah di Surabaya letaknya sangat strategis. Aset-aset tanah itu telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan NTT," kata Yulianto.

Menurut dia, penyitaan aset milik para tersangka sebagai upaya Kejaksaan NTT mengembalikan kerugian negara.

"Aset-aset itu sudah kami sita setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," kata Yulianto.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat itu mengatakan, selain menyita aset tanah, Kejaksaan NTT juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp96 miliar.

"Kami akan kejar terus sampai pemulihan kerugian negara dalam kasus di Bank NTT Cabang Surabaya yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp126 miliar dikembalikan semua," tegasnya. ***2***

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020