Kasus korupsi dana pembangunan jalan dengan tersangka berinisial A yang merupakan mantan Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera masuk persidangan.

"Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 telah dilakukan tahap dua penyerahan tersangka A dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Bambang Winarno saat ditemui di kantornya, Cibinong, Rabu (17/6).

Menurutnya, perkara Kades Pasir Eurih periode 2013-2019 itu segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Sementara pemeriksaan tersangka selama ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena tengah pandemi virus corona COVID-19.

Bambang menyebutkan, tersangka A terancam hukuman penjara 20 penjara karena dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang no 20 tahun 2001 jo Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP, atau jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Kabupaten Bogor Juanda menyebutkan bahwa A ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada Februari 2020.

Kerugian yang disebabkan oleh korupsi Dana Desa mencapai Rp504 juta. Dari total Rp800 juta Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah, pelaku tidak menyalurkan sesuai APBDes. Uang yang dicairkan pada termin ketiga itu malah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Yang bersangkutan mengembalikan uang korupsi sekitar Rp170 juta, dari hasil sitaan kegiatan awal penyelidikan dan AJB rumah yang bersangkutan,” kata Juanda.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020