Lantaran diduga melakukan penyelewengan dana  Corporate social responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan penyedotan pasir laut PT. Seven Gate Indonesia (SGI) sebesar Rp418 juta, Pengurus Warnasari Bersatu, dilaporkan sejumlah warga Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, ke Polda Banten, Jumat (12/06).

Perwakilan warga yang juga sebagai ketua RT 02/ RW 01, Asep Saefudin mengaku terpaksa melaporkan oknum yang mengatasnamakan warga tersebut, tak hanya kepada pihak kepolisian Polda Banten, tetapi juga ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, terkait penyaluran dana CSR yang sudah berlangsung selama tiga tahap yang tidak transparan. 

Untuk itu ia bersama sejumlah warga yang telah menandatangani petisi permohonan trasnparansi dana CSR, memutuskan melaporkan kasus ini.

"Rencananya akan ke Ombudsman dan Polda, kami atas nama warga warnasari sudah melaporkan ke pihak terkait," Kata Asep.

Sementara itu, Syaiful Majid, sekjen Laskar pendekar Banten sejati (Lapbas) DPC Kota Cilegon, mengau akan mengawal laporan warga. Terlebih dalam hal ini, para pengurus dituding telah mengambil keuntungan mengatasnamakan masyarakat Warnasari. 

"Dalam hal kami selaku ormas DPC Lapbas Kota Cilegon tupoksinya kontrol sosial masyarakat, mendukung terkait pelaporan yang dilakukan warga. pelaporan yang disampaikan akan kami kawal, intinya ingin yang disampaikan ditindaklanjuti kepolisian dengan harapan masyarakat warnasari tidak resah dan salah sangka," jelasnya.

Ia berharap, penyaluran dana CSR kedepannya bisa lebih baik, dan tepat sasaran. 

"Bahwasannya dana CSR yang diberikan, kedepan penyalurannya harus sesuai dengan yang diharapkan. Kenapa dilaporkan, karena yang kita lihat dalam penyalurannya tidak transparan, yang menyalurkannya pun secara legitimasi dan keterwakilan kelompok, sehingga tidak mewakili masyarakat, apalagi langsung ditunjuk saja perwakilannya dan tidak berdasarkan musyawarah," tambahnya. 

ia juga menuturkan, penyaluran CSR Perusahaan semestinya disalurakan terlebih dahulu kepada kas CSR Pemerintah
sebelum didistribusikan untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020