Dua orang pelaku DH (30) dan AR (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten di dalam SPBU Karundang tepatnya Lingkungan Karundang Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu (10/06/2020) malam.

Pria paruh baya asal desa Sukabares, Kecamatan Padarincang Kota Serang ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Dua bungkus/paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu seberat 69,76 gram yang disimpan didalam bungkus rokok," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Kamis (11/06/2020) diruang kerjanya.

AKP Wahyu menjelaskan, DH dan AR  mendapatkan barang haram tersebut dari J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"DH dan AR dapat Shabu ini dari J yang saat ini Dpo," ungkap AKP Wahyu.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dua bungkus/paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu diamankan disatresnarkoba Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," katanya.  







 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020