Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membuat kebijakan pembudidayaan komoditas sektor perikanan selalu menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek perekonomian, sosial-kemasyarakatan, serta kelestarian alam laut Nusantara.

"Tiga hal harus ada di setiap pengambilan keputusan kita," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja dalam webinar tentang pengelolaan sumber daya lobster di Jakarta, Kamis.

Sjarief mencontohkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang mengatur tentang pembudidayaan lobster mengandung makna pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial ,dan keberlanjutan.

Dengan adanya aturan yang mendorong pembudidayaan lobster dan membolehkan ekspor benih lobster dengan syarat ketat, menurut dia, maka ke depannya juga akan menjamin adanya sumber pendapatan bagi negara, lahan penghasilan untuk masyarakat, serta kelestarian alam itu sendiri.

Pembicara lainnya Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan bahwa kunci dari pembudidayaan berkelanjutan adalah jangan sampai mengalami kelebihan kapasitas.

Slamet juga mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait dari pembudidayaan komoditas lobster yaitu pemanfaatan potensi lahan yang belum optimal, sertifikasi sistem produksi yang baik dan benar, tracebility atau keterlacakan, kelembagaan dan infrastruktur serta sistem logistik yang masih belum memadai.

Selain itu permasalahan lainnya adalah terkait dengan kompetensi SDM, manajemen pengendalian penyakit yang diderita lobster yang dibudidayakan, serta persoalan pemasaran produk dan akses pasar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan regulasi terkait komoditas lobster yang mencakup antara lain budi daya lobster dan ekspor benih lobster dengan syarat ketat, merupakan kebijakan yang terukur dan terkendali.

"Hakekat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Edhy.

Menteri Edhy mengungkapkan latar belakang terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, dia mendengar berbagai keluhan masyarakat pesisir selama kurun waktu 2014 - 2019, terutama masyarakat yang terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya.

Atas dasar tersebut, Menteri Edhy kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan. Bahkan, ia juga melakukan pengecekan ke Unversitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia.

Hasilnya, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020