Wakil Wali Kota Tangerang yakni H. Sachrudin menegaskan belum ada keputusan apapun terkait pelaksanaan skema kenormalan baru atau new normal di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan di wilayah ini.

"Belum ada dan belum tahu kapan, karena masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut," kata Wakil Wali Kota Sachrudin dalam keterangannya di Tangerang, Jumat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang masih membahas rencana penerapan protokol kesehatan new normal pada sektor jasa dan perdagangan di masa pandemi COVID-19.

Ia memastikan Pemkot sudah melakukan pembahasan dengan seluruh pengelola mall dan pusat perbelanjaan tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan.

Pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Beberapa aturan protokol kesehatan bagi pengelola mall dan pusat perbelanjaan diantaranya seperti kewajiban memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak pengunjung, dilarang berkerumun, menyediakan bilik pembatas hingga pembatasan jumlah pengunjung.

"Pembatasan jumlah pengunjung yang datang bisa kita batasi sebanyak 50 persen, kalau biasanya pengunjung seribu orang berarti yang boleh masuk nanti 500 orang. Bisa juga kita atur dari jumlah kendaraan parkir yang masuk. Semuanya masih dalam tahap pembahasan," kata Sachrudin.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020