Gugatan ke Cipaganti Terkait Koperasi Salah Alamat
Jumat, 26 September 2014 10:24 WIB
Jakarta (Antara News) - Direktur Komunikasi Korporasi PT Cipaganti Citra Graha (CCG) Jovial Mecca Alwis mengatakan, tuntutan atau gugatan terhadap CCG terkait koperasi Cipaganti salah salamat.
"Hal ini perlu kami tegaskan mengingat perusahaan kami sering mengalami gangguan dari berbagai pihak sehingga dapat mengurangi potensi investasi asing. Padahal selama ini pemerintah berupaya mengundang investasi asing ke Indonesia," kata Jovial di Bandung, Jumat.
Kondisi terakhir, katanya, salah satu anak perusahaan CCG yakni Cipaganti Heavy Equipment (CHE) yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Bandung, ditutup oleh pihak-pihak yang tidak jelas sehingga kegiatan perusahaan tersebut terganggu.
Dani F. keamanan yang sedang bertugas di tempat mengatakan bahwa siapapun tidak boleh memasuki lokasi kantor Cipaganti Heavy Equipment sebelum mendapat persetujuan.
"Kebijakan tersebut membuat kantor tersebut tidak ada kegiatan karena karyawan juga tidak boleh masuk," ujar Dani.
Sementara itu, Asep Engkan R. sebagai salah satu staf Cipaganti Heavy Equipment mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan di lapangan masih berjalan, namun tidak sepenuhnya leluasa bekerja.
"Kami sedang menunggu briefing dari pimpinan mengenai perkembangan kantor selanjutnya," katanya ketika ditemui di kantor pusat CCG di Jl. Gatot Subroto, Bandung.
Jovial Mecca Alwis mengingatkan supaya CCG sebagai perusahaan publik yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tidak boleh diganggu. Berkaitan dengan hal itu pihak manajemen akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib demi mencari kemananan dan ketenangan bekerja.
Praktisi hukum Ori Setianto mengimbau supaya tidak dilakukan tuntutan yang salah alamat tersebut karena pihaknya sudah menyelediki semua pembelian barang-barang modal CCG memakai pinjaman bank, bukan dari Koperasi Cipaganti.
"Memang atas nama manajemen saya melakukan ini, tapi saatnya nanti dapat berkembang ke ranah hukum," katanya.