Tangerang (AntaraBanten) - Pembangunan Jalan Raya Ciater, Serpong,
Tangerang Selatan, segera dilanjutkan pasca adanya putusan Mahkamah
Agung (MA) setelah warga mengajukan gugatan terkait pembebasan lahan.
Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ade Iriana di Tangerang,
Kamis, mengatakan pembangunan jalan Ciater sepanjang 150 meter dan
luasnya 800 meter persegi dari kiri dan kanan, sempat mengalami kendala,
tepatnya di depan kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya. Warga dari empat
rumah, melayangkan gugatan sehingga proses pembangunan terhenti.
Tetapi,
MA sudah memberikan putusan sejak setahun terakhir dan Pemkot Tangerang
Selatan akan segera melakukan proses pembayaran kepada warga.
"Pemkot
Tangerang Selatan melalui bagian pertanahan akan segera melakukan
pembayaran dan pembangunan akan kembali dilanjutkan," ujarnya.
Ade
juga menambahkan, untuk melakukan pembayaran, Pemkot Tangerang Selatan
masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejari Tigaraksa. "Jika LO sudah
selesai dikaji Kejari, maka Pemkot Tangsel segera selesaikan
pembayaran," tambahnya.
Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat
Daerah Kota Tangsel Heru Agus, mengatakan, uang untuk pembayaran lahan
sudah disiapkan dan menunggu LO dari Kejari.
"Bila seluruh
administrasi sudah selesai, maka kami akan melakukan pembayaran. Karena,
pembangunan terkendala adanya gugatan warga," paparnya.
Kepala
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan
pembangunan jalan raya Ciater akan selesai pada tahun ini.
"Jika semua administrasi sudah selesai, pembangunan ditargetkan akan selesai pada tahun ini dan diresmikan," tegasnya.
Perlu
diketahui, pembangunan Jalan Raya Ciater yang terhenti, menyebabkan
kemacetan setiap harinya. Sebab, sebagian besar jalan sudah selesai
dilakukan prosesnya.
Pembangunan Jalan Ciater Dilanjutkan Pasca Putusan MA
Kamis, 21 Agustus 2014 15:38 WIB